UMK se Jawa Barat Tahun 2018
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se Jawa Barat
– Untuk area wilayah di jawa barat memang UMK setiap kotanya sangat beragam sekali. Dimana berdasarkan keputusan yang sudah di tetapkan oleh Ahmad Heryawan
di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri
(Pussenif), Jalan Supratman, Bandung, pada saat waktu menjelang tengah
malam (21/11/2014). Sama seperpti Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Berikut besara UMK Se Jawa Barat dari
27 kabupten atau kota, dan
penetapan tersebut sudah berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 lalu.
Daftar Upah Minimum Kota (UMK) 2018 se Jawa Barat
1. Kabupaten Garut mengalami kenaikan sebesar 15,21 persen2. Kabupaten Tasikmalaya mengalami kenaikan sebesar 12,17 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.1.279.329,- menjadi sebesar Rp. 1.435.000,-
3. Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan sebesar 17,22 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.237.000,- menjadi sebesar Rp. 1.450.000,-
4. Kabupaten Ciamis mengalami kenaikan sebesar 8,74 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.040.928,- menjadi sebesar Rp. 1.131.862,-
5. Kota Banjar mengalami kenaikan sebesar 13,95 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.025.000,- menjadi sebesar Rp. 1.168.000,-
6 Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan sebesar 11.92 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.040. 928,- menjadi sebesar Rp. 1.165.000,-
7 Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan sebesar 24,50 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.000.000,- menjadi sebesar Rp. 1.245.000,-
8 Kota Cirebon mengalami kenaikan sebesar 15,37 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.226.500,- menjadi sebesar Rp.1.415.000,-
9. Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan sebesar 15,44 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.212.750,- menjadi sebesar Rp. 1.400.000,-
10. Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan sebesar 14,78 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.1.276.320,- menjadi sebesar Rp. 1.465.000,-
11. Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan sebesar 20,36 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.002.000,- menjadi sebesar Rp.1.206.000,-.
12. Kota Bandung mengalami kenaikan sebesar 15,50 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 2.000.000,- menjadi sebesar Rp. Rp. 2.310.000,-
13 Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar 15,31 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.1.735.00,- menjadi sebesar Rp. 2.001.195,-
14. Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan sebesar 15,31 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.1.738.476,- menjadi sebesar. Rp. 2.004.637,-
15. Kabupaten Sumedang mengalami kenaikan sebesar 15,31 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.735 473,- menjadi sebesar Rp. 2.001.195,-
16. Kota Cimahi mengalami kenaikan sebesar 15,31 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.569.353,- menjadi sebesar Rp. 2.001.200,-
17. Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 12,85 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 2.397.000,- menjadi sebesar Rp.2.705.000,-
18. Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebesar 15,51 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 2.242.240,- menjadi sebesar Rp. 2.590.000,-
19. Kota Bogor mengalami kenaikan sebesar 13,00 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 2.352.350,- menjadi sebesar Rp. 2.658.155,-
20 Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 23,89 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.565.922,- menjadi sebesar Rp. 1.940.000,-
21. Kota Sukabumi mengalami kenaikan sebesar 16,44 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 1.350.000,- menjadi sebesar Rp 1.572.000,-
22. Kabupaten Cianjur mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.1.500.000,- menjadi sebesar Rp. 1.600.000,-
23 Kota Bekasi mengalami kenaikan sebesar 20,97 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.2.441.954,- menjadi sebesar Rp. 2.954.031,-
24. Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebesar 16,04 persen dari sebelumnya yang hanya Rp.2.447.445,- menjadi sebesar Rp. 2.840.000,-
25. Kabupaten Karawang mengalami kenaikan sebesar 20,84 persen sebelumnya yang hanya dari Rp. 2.447.450,- menjadi sebesar Rp. 2.957.450,-
26. Kabupaten Purwakarta mengalami kenaikan sebesar 23,81 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 2.100.000,- menjadi sebesar Rp. 2.600.000,-
27. Kabupaten Subang mengalami kenaikan sebesar 20,41 persen dari sebelumnya yang hanya Rp. 1.577.959,- menjadi sebesar Rp. 1.900.000,-
UMK Se Jawa BARAT 2018 akan segera kami update beberapa hari kedepan. Karena sampai saat ini kami belum mendapatkan datanya